Rabu, 23 Februari 2011

Mengenal Konsep Dasar Syariah

Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat ini kita diperintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.

 
Dalam Al Qur’an surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja Mesir tentang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah.
Nabi Yusuf sebagaimana diceritakan dalam surat Yusuf, dalam hal ini menjawab supaya raja dan rakyatnya bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang disimpan untuk menghadapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan.

Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.

Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelaskan dalam penjelasaan rinci mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.

Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).

Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi.

Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :
Kontrak atau Akad
Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli).

Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual-beli. Ketidakjelasaan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang tau kapan kita meninggal mengakibatkan asuransi konvensional mengandung apa yang disebut gharar —ketidakjelasaan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukum. Sehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan kontrak jual beli melainkan kontrak tolong menolong. Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan. Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional.

Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya dana tabarru’ disimpan dalam satu rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.

Kontrak Al-Mudharabah
Penjelasan di atas, mengenai kontrak tabarru’ merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan unsur di dalam asuransi jiwa bisa juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah.

Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Kontrak bagi hasil disepkati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.

Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsur dalam premi asuransi, harus memenuhi syariah Islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga.

Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah daolam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah Islam dengan sistem al-mudharabah.

Tidak Ada Dana Hangus
Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.

Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.
Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut.

Manfaat Asuransi Syariah
Asuransi syariah dapat menjadi alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat.

Demikianlah sekilas ulasan mengenai asuransi syariah. Semoga ulasan ini menambah wawasan dan pengetahuan kita semua.

M. Fauzi
Agen Prudential Berlisensi
08176630324
fauzim23@yahoo.co

Selasa, 22 Februari 2011

Perlindungan Sakit Kritis

Alasan kenapa orang beli asuransi adalah untuk perlindungan sakit kritis. Apa sih perlindungan sakit kritis? Saya kasih bapak/ibu contoh.
Bapak/ibu pernah dengar orang sakit kemudian meninggal? YA
Bapak/ibu pernah dengar juga orang tidur kemudian meninggal? YA
Mana yang sering bapak/ibu dengar? Orang tidur kemudian meninggal atau sakit dulu baru kemudian meninggal? SAKIT DULU BARU MENINGGAL.


Dengan kata lain, kebanyakan kita sakit dulu baru meninggal. Pada saat kita sakit, apalagi sakit kritis, penghasilan kita pasti terganggu bahkan bisa hilang. Menurut bapak/ibu, keluarga masih butuh ngga biaya hidup? YA

Statistik menunjukkan, kalau kita sakit kritis kita butuh waktu 5 tahun, untuk sembuh total lalu bisa bekerja lagi dan punya income atau 5 tahun lagi kita sudah tidak ada/meninggal. Kira-kira berapa uang yang dibutuhkan untuk keluarga selama 5 tahun kita sakit dan tidak punya penghasilan? TIDAK TAHU

Biaya hidup bapak/ibu sebulan berapa? 5 JUTA. Kalau setahun berarti 60 juta. Dan kalau 5 tahun berarti 300 juta.  Orang tua bapak/ibu dokter bukan? BUKAN. Berarti bapak butuh donk untuk bayar rumah sakit. Jika kita sakit dan berobat di singapore, masuk kelas A. Dapat satu ruangan, ada satu tempat tidur, ada tv, ada ac, toilet pribadi, teman bisa jenguk kapan saja dan harus bayar  $300.000 (2.5milayar) untuk perawatan selama 5 tahun.

Tapi kalau bapak/ibu keberatan, bapak/ibu bisa masuk kelas B, sekamar dengan 3 orang, ada tv tapi kalau mau setel tv harus pake headphone (jangan keras2), biar tidak menggangu teman sebelah dan kalau minum pun terbatas karena kamar mandi cuma satu, kalau mau pipis antri dan kalau teman mau besuk ada jadwalnya jam 8-10 pagi atau 5-7 sore. Dan bapk/ibu harus bayar $150.000.

Kalau bapak/ibu keberatan, bapak/ibu bisa masuk kelas C, dimana kita satu kamar dengan banyak orang, tidak ada tv tapi ada musik gratis dimalam hari, yaitu suara orang tidur mendengkur. Dan harus bayar $100.000.

Dalam hal ini, bapak/ibu mau pilih yang mana? Kelas A, Kelas B, atau kelas C?
  1. Oh pasti, orang sehebat bapak/ibu pasti pilih yang terbaik
  2. Memang pak/bu, kebanyakan orang pilih kelas B
  3. Wah bapak/ibu memang pintar sekali bagaimana cara menghemat uang.

Contoh, prospek pilih kelas B.
Dalam hal ini bapak/ibu butuh 300 juta untuk pengganti penghasilan dan $150.000 untuk biaya perawatan RS. Jadi total yang dibutuhkan adalah Rp300 juta + $150.000
Bapak/ibu sudah siapkan uangnya? BELUM
Nah itu sebabnya pak/bu, banyak orang peduli pada perlindungan sakit kritis. Apakah bapak/ibu juga peduli?
Kalau bapak/ibu peduli dengan hal ini, bapak punya 3 pilihan;
  1. Tidak melakukan apapun
  2. Melakukan sesuatu
  3. Melakukan segala-galanya

Apa yang akan bapak/ibu lakukan, tidak melakukan apapun, melakukan sesuatu atau melakukan segala-galanya pak/bu? 


Setelah membaca tulisan diatas apabila bapak/ibu memutuskan ingin membuka rekening ini namun belum mengerti benar tentang manfaatnya atau bingung,
HUBUNGI SAYA:

M. Fauzi
PT.PRUDENTIAL
fauzim23@yahoo.co.id
08176630324
Saya akan senang sekali memberikan informasi gratis, tanpa mengharuskan anda membuka rekening ini.
Jadi tunggu apa lagi?? hubungi saya sekarang juga untuk memperoleh informasi gratis ini.